Di tengah pandemi Covid 19 atau Corona, pemerintah akhirnya sudah menetapkan status darurat bencana akibat virus corona atau covid 19. Di Jawa Timur
social distancing juga di berlakukan di semua wilayah, bahkan masa belajar di rumah buat siswa yang sebelumnya sampai 29 Maret di perpanjang hingga 5 April untuk mencegah penyebaran wabah semakin meluas. Instansi dan perusahaan-perusahaan juga di himbau untuk memberlakukan
Work From Home bagi karyawannya.